Skip to main content

POTENSI PENGEMBANGAN EKONOMI




Kawasan Timur Indonesia (KTI) merupakan kawasan masa depan, terdapat banyak potensi produktif komoditi primer seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan dan pertambangan belum sepenuhnya dieksplorasi secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah tersebut.

Kondisi pelayanan jaringan transportasi dan prasarana masih terbatas, cenderung berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi KTI yang tidak signifikan. Namun, pada sisi lain, KTI mempunyai keunggulan posisi geografis yang strategis, karena berbatasan langsung dengan negara-negara lain seperti Malaysia (Serawak dan Sabah), Brunei Darussalam, Philipina, Papua Nugini, Timur Lorosae, dan Australia.

Salah satu upaya menghubungkan potensi unggulan KTI dengan lokasi pasar yang berada di wilayah negara yang berbatasan langsung adalah dengan membangun sistem jaringan transportasi terutama transportasi prasarana jaringan jalan dari hinterland dan fasilitas transportasi laut. Pembangunan jaringan transportasi pada dasarnya turunan dari rencana tata ruang, sistem transportasi, pertumbuhan ekonomi dan keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya. Berkaitan dengan Rencana Strategi Pengembangan KTI, maka perhatian khusus perlu diberikan pada keterpaduan pembangunan jaringan transportasi dengan kawasan strategis dan simpul pelabuhan yang dilalui ALKI yang merupakan jalur laut internasional menuju pasar regional dan internasional.

Tingkat keterkaitan ekonomi antar pulau selang periode 1988-1998 berdasarkan prediksi 1978-1988 diukur dengan prosentase dari jumlah aliran barang yang keluar/masuk di pulau-pulau di Indonesia terlihat bahwa Pulau Jawa dan Sumatera memegang peranan penting sebagai daerah tujuan angkutan barang. Interaksi Pulau Sulawesi dengan Jawa dan Sumatera cenderung mengalami penurunan, sedangkan interaksi kearah Kalimantan dan Kawasan Timur cenderung semakin meningkat. Interaksi Pulau Maluku dan Papua meningkat, kecuali interaksi kearah Sumatera masih belum nampak. Interaksi antara Sumatera Maluku/Papua masih sulit untuk dikembangkan secara langsung. Nampaknya, Pulau Jawa dan Sulawesi merupakan jembatan interaksi untuk pengembangan kawasan Timur dan Barat Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

KLASIFIKASI KAPAL

Klasifikasi kapal merupakan kewajiban para pemilik kapal berbendera Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal - kapal yang wajib klas adalah kapal - kapal dengan ketentuan : Panjang > 20 m dan atau Tonase > 100 m3 dan atau Mesin Penggerak > 100 PK dan atau Yang melakukan pelayaran Internasional meskipun telah memiliki Sertifikat dari Biro Klasifikasi Asing. Lingkup klasifikasi kapal meliputi : Lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar. Instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal. Semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam operasi kapal. Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal. Sebelum kapal dapat diregister di BKI, maka kapal tersebut harus

Vacancy Logistik Bayan Resource Group

We are one of the biggest coal mining companies in Indonesia. In line with our expansion plans and commitment to grow, we are seeking to recruit high caliber, creative, highly dedicated, and dynamic professional who will be based in our remote area for the position below: Logistic Referring to our telecom, herewith the “requirement” for the position of Logistic Staff as follows : Minimum experience of 3 years Educational attainment Bachelor Degree in Marine Polytechnic Ms Windows,Power point proficient Male, Single, 25-40 years old Please send your detail resume include your current salary and your expected salary to this email address: recruitment@bayan.com.sg

CHARTER PARTY

This article is about the maritime legal term. For the Cincinnati political party , see Charter Party . Charter Party (Lat. charta partita, a legal paper or instrument, divided, i.e. written in duplicate so that each party retains half), a written, or partly written and partly printed, contract between a shipowner and a merchant , by which a ship is let or hired for the conveyance of goods on a specified voyage, or for a defined period. A vessel might also be chartered to carry passengers on a journey. Also, a written contract between shipowner and charterer whereby a ship is hired; all terms, conditions and exceptions are stated in the contract or incorporated by reference. A charter party is the contract between the owner of a vessel and the charterer for the use of a vessel. The charterer takes over the vessel for either a certain amount of time (a time charter) or for a certain point-to-point voyage (a voyage charter), giving rise to these two main types of charter agreement