Skip to main content

Posts

Showing posts with the label BKI

MEMPERTAHANKAN KELAS

Kapal yang dikelaskan di BKI harus melaksanakan survey mempertahankan kelas sesuai waktu yang ditentukan. Dalam rangka mempertahankan kelas, survey periodik dan survey khusus untuk lambung, instalasi mesin dan instalasi listrik, dan setiap perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan. Ketentuan umum survey mempertahankan kelas : Surveyor harus diberikan kebebasan setiap saat untuk naik ke kapal dan atau memasuki bengkel, untuk dapat melaksanakan tugasnya. Semua bagian yang akan disurvey harus dalam keadaan bebas, bersih dan harus dalam keadaan bebas dari gas, bila dianggap perlu oleh surveyor Sertifikat kelas dan data lainnya yang berkaitan dengan klasifikasi harus ditunjukkan kepada surveyor. BKI berhak untuk memperluas lingkup survey dan atau pemeriksaan karena alasan tertentu. Catatan dari setiap

PINDAH KELAS BKI

Prosedur yang disepakati untuk pindah kelas dari anggota IACS ke BKI terdiri dari 3 (tiga) tahapan : Penyerahan gambar - gambar rangkap 3 (tiga) untuk pengesahan. Pelaksanaan minimum survey tergantung pada status kelas kapal, sesuai dengan yang diinformasikan oleh kelas sebelumnya, umur dan jenis kapal. Melengkapi dokumen dan menerbitkan sertifikat kelas baru, bersama dengan sertifikat statutoria yang diperlukan. Langkah utama dalam proses pindah kelas sebagai berikut : Permohonan klasifikasi dan survey Permohonan klasifikasi dan survey diajukan ke Kantor Cabang BKI terdekat. Lingkup survey diupayakan sedemikian hingga tidak akan mengganggu operasi kapal yang sedang berlangsung. Untuk mengawali proses klasifikasi, manajemen dari pemilik kapal berhubungan dengan BKI untuk menginformasikan rincian survey status dan data-data lain. Instruksi Persyaratan survey berikut akan diberlakukan : Persyaratan minimum adalah survey yang sam

PENERIMAAN KELAS BANGUNAN LAMA

Pemilik mengajukan permohonan klasifikasi & permohonan survey. ke BKI cabang terdekatMengirim dokumen pendukung dan gambar-gambar (rangkar 3) sebagai berikut : Kapal berbendera Indonesia : Surat ukur, Gross akte (catatan : bila gross akte belum terbit untuk sementara dapat menggunakan surat laut sementara (model E), Builder certificate / IMO Number. Copy sertifikat kelas terdahulu. Kapal berbendera Asing : Tonnage Measurement Certificate 1969, Bill of Sale / Nationality registry, Builder Certificate / IMO Number Copy sertifikat kelas terdahulu. LAMBUNG General arrangement, Capacity plan, Hydrostatic curves and cross curve, Loading manual untuk kapal yang mempunyai panjang lebih besar atau sama dengan 65 m, Midship section, Longitudinal and transverse bulkheads, Profile and decks, Shell expansion, Engine and ketel uap foundations, Stem and stern frames, Rudder and rudder stock, Hatch covers, Fore and aft end structures Loading instrument (bila

PENERIMAAN KELAS BANGUNAN BARU

Penerimaan kelas bangunan baru mempunyai pengertian bahwa kapal diklasifikasikan ke BKI dengan pengawasan BKi sejak mulai peletakan lunas s/d penyerahan. Prosedur klasifikasi kapal bangunan baru : Mengajukan permohonan klasifikasi dalam (tiga) rangkap (asli + 2 salinan asli) yang dilengkapi dengan materai Rp. 6.000. Mengajukan permohonan survey dan ditandatangani oleh pimpinan atau orang yang ditunjuk tapi mempunyai kewenangan untuk menangani biaya survey. Pemohon atau pemilik akan menerima pemberitahuan dari BKI pusat mengenai biaya survey yang akan dibebankan kepada pemilik atau pemohon. Mengirimkan gambar-gambar konstruksi 4 (empat) rangkap untuk disetujui dan penetapan notasi kelas, yaitu: Gambar lambung : General Arrangement (Rencana Umum) Midship Section (Penampang Melintang) Construction Profile (Rencana konstruksi) Deck Construction (Konstruksi Geladak) Bulk

NOTASI KLAS

Setiap kapal yang diklasifikasikan ke BKI memiliki notasi kelas yang tercantum dalam sertifikat kelas. Penetapan tanda kelas tergantung pada pembuktian terpenuhinya peraturan konstruksi BKI yang berlaku pada tanggal permohonan. BKI berhak menambahkan tanda khusus dalam sertifikat kelas. Dalam jangkauan klasifikasi, ciri-ciri lambung, mesin dan perlengkapan jangkar ditunjukkan dalam tanda kelas dan notasi yang dibubuhkan pada tanda kelas. Penetapan tanda kelas Contoh penetapan tanda kelas yang lengkap untuk lambung, mesin, perlengkapan jangkar dan instalasi pendingin adalah sebagai berikut : Tanda Kelas Notasi Lambung + A100 Oil Tanker Mesin + SM OT Instalasi Pendingin SMP Tanda Kelas Tanda kelas lambung dilambangkan dengan kode sebagai berikut : [Kode Penerimaan] [Persya

BKI

PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) didirikan pada tanggal 1 Juli 1964, adalah merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan oleh pemerintah RI. Untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia. Kegiatan klasifikasi itu sendiri adalah merupakan pengklasifikasian kapal berdasar konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan penilaian atas laik tidaknya kapal tersebut untuk berlayar. Menyadari akan kondisi alam Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau dengan area teritori laut yang sangat luas dimana hal tersebut menjadikan sarana perhubungan laut berupa kapal, merupakan sarana terpenting yang harus dikelola maka diperlukan pemeriksaan yang teliti, teratur dan sistematis terhadap kondisi kapal agar terjaga keselamatan benda dan jiwa di laut. Berdasarkan kondisi tersebut serta dido