Skip to main content

PENDAHULUAN




Sebagai benua maritim yang memiliki 17.508 pulau, dan memiliki pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, interaksi antar ruang dan keterkaitan ekonomi antar pulau sangat ditentukan oleh peran dan tatanan transportasi nasional. Pentingnya peranan transportasi tersirat dalam GBHN tahun 1999-2004, yang menyatakan bahwa sistem transportasi diarahkan sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik dan pertahanan keamanan. Upaya meningkatkan prasarana dan sarana transportasi ditekankan pada perluasan sistem jaringan transportasi untuk menjangkau daerah-daerah pedesaan, dan pulau terpencil serta wilayah perbatasan dalam rangka perwujudan wawasan nusantara dan menggerakkan pembangunan nasional dan daerah, khususnya di KTI.

Globalisasi internasional yang terjadi saat ini adalah era perdagangan bebas yang akan mempengaruhi sistem dan distribusi komoditi dunia, mobilitas modal dan persaingan usaha antar negara semakin tinggi. Kata kunci untuk memenangkan persaingan global adalah efisiensi. Efisiensi dalam sistem distribusi dan logistik pada sistem perdagangan ekspor-impor dan perdagangan dalam negeri memungkinkan dapat dicapai dengan pengembangan teknologi sistem transportasi dengan penerapan sistem transportasi terpadu antar moda laut, jalan raya/rel dan udara.

Kemajuan teknologi transportasi mengikuti perkembangan ekonomi dan perdagangan, sebaliknya perkembangan perdagangan dipengaruhi oleh teknologi sistem transportasi. Secara lebih khusus, transportasi mempunyai peran untuk memperluas daerah cakupan distribusi barang atau jasa, mendukung distribusi input industri yang efisien dan memungkinkan terjadinya pola spesialisasi kegiatan produksi, sehingga menciptakan konsentrasi aktivitas produksi di suatu tempat tertentu yang pada akhirnya dapat menimbulkan "Economics of Scale” dan “Aglomeration Economics".

Comments

Popular posts from this blog

KLASIFIKASI KAPAL

Klasifikasi kapal merupakan kewajiban para pemilik kapal berbendera Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal - kapal yang wajib klas adalah kapal - kapal dengan ketentuan : Panjang > 20 m dan atau Tonase > 100 m3 dan atau Mesin Penggerak > 100 PK dan atau Yang melakukan pelayaran Internasional meskipun telah memiliki Sertifikat dari Biro Klasifikasi Asing. Lingkup klasifikasi kapal meliputi : Lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar. Instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal. Semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam operasi kapal. Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal. Sebelum kapal dapat diregister di BKI, maka kapal tersebut harus

Vacancy Logistik Bayan Resource Group

We are one of the biggest coal mining companies in Indonesia. In line with our expansion plans and commitment to grow, we are seeking to recruit high caliber, creative, highly dedicated, and dynamic professional who will be based in our remote area for the position below: Logistic Referring to our telecom, herewith the “requirement” for the position of Logistic Staff as follows : Minimum experience of 3 years Educational attainment Bachelor Degree in Marine Polytechnic Ms Windows,Power point proficient Male, Single, 25-40 years old Please send your detail resume include your current salary and your expected salary to this email address: recruitment@bayan.com.sg

CHARTER PARTY

This article is about the maritime legal term. For the Cincinnati political party , see Charter Party . Charter Party (Lat. charta partita, a legal paper or instrument, divided, i.e. written in duplicate so that each party retains half), a written, or partly written and partly printed, contract between a shipowner and a merchant , by which a ship is let or hired for the conveyance of goods on a specified voyage, or for a defined period. A vessel might also be chartered to carry passengers on a journey. Also, a written contract between shipowner and charterer whereby a ship is hired; all terms, conditions and exceptions are stated in the contract or incorporated by reference. A charter party is the contract between the owner of a vessel and the charterer for the use of a vessel. The charterer takes over the vessel for either a certain amount of time (a time charter) or for a certain point-to-point voyage (a voyage charter), giving rise to these two main types of charter agreement