Skip to main content

LALU LINTAS BARANG DAN PENUMPANG




1. Volume Lalu Lintas Barang

Volume lalu lintas barang tahun 2002 yang ditangani oleh pelabuhan-pelabuhan di bawah Pengelolaan PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia IV (18 pelabuhan) adalah kurang lebih 87,5 juta Ton. Volume ini mengalami penurunan kurang lebih 3,34% dari tahun sebelumnya (90,5 juta ton), namun selama periode 1997-2002 mengalami pertumbuhan 3,81%. Penurunan ini terjadi pada penanganan muatan dermaga khusus. Volume barang yang masuk (dibongkar) melalui dermaga umum adalah ± 8,45 juta ton atau 62,35% lebih besar dari barang yang keluar (dimuat) 4,1 juta ton atau 37,65%.


Volume Lalu lintas barang pada tahun 2002 di dermaga umum menurut jenis perdagangan terdiri atas perdagangan luar negeri meliputi ekspor sebanyak 1,45 juta ton atau 10,71% dan impor sebanyak 1 juta ton atau 7,36%, dan perdagangan dalam negeri meliputi bongkar sebanyak 7,45 juta ton atau 54,99% dan muat sebanyak 3,65 juta ton atau 26,94 %.

Lalu lintas petikemas juga telah merambah ke hampir seluruh pelabuhan, dan secara keseluruhan persentase barang yang dikemas setiap tahunnya mengalami peningkatan tajam dari 25.24% pada tahun 1997 menjadi 46.32% pada tahun 2002 yaitu dari 13,55 juta ton barang sebanyak 6.28 juta ton diantaranya telah dikemas dalam petikemas. Persentase barang yang dikemas dalam petikemas di Pelabuhan Balikpapan telah mencapai 80,79%, Samarinda (74,83%), Ambon (65,7%), Bitung (61,25%), Pantoloan (56,23%), Makassar (40,03%) dan pelabuhan-pelabuhan lainnyapun persentasenya sudah mulai meningkat.

2. Lalu Lintas Penumpang
Secara umum angkutan penumpang yang melakukan embarkasi dan debarkasi pada ke-18 pelabuhan di wilayah Pelindo IV meningkat rata-rata 7,93% per tahun dari 4,56 juta penumpang tahun 1997 menjadi 6,68 juta penumpang tahun 2002. Penurunan drastis terjadi pada tahun-tahun terakhir yaitu sekitar 7,97% (periode 2001-2002). Lalu lintas penumpang embarkasi dan debarkasi yang menggunakan kapal-kapal PELNI di KTI selama kurun waktu tahun 1995-2002 kecenderungan meningkat, meskipun peningkatan yang terjadi pada sebagian besar pelabuhan-pelabuhan utama masih berlangsung secara fluktuatif.

Hal ini diakibatkan oleh krisis ekonomi yang moneter sejak tahun 1997 yang disusul oleh krisis sosial pada beberapa wilayah di wilayah Kawasan Timur Indonesia yang berdampak negatif terhadap permintaan pergerakan orang dan atau barang serta terjadinya peralihan penumpang ke pesawat udara akibat persaingan tarif. Pelabuhan di Pulau Papua di wilayah PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia IV menampakkan peningkatan jumlah penumpang secara terus menerus, begitupula terhadap pelabuhan-pelabuhan cabang Parepare, Kendari, dan Gorontalo. Pelabuhan-pelabuhan Makassar, Balikpapan, dan Bitung nampak menurun akibat persaingan tarif angkutan udara. Meskipun demikian, tetap terjadi perbedaan kecenderungan antara jumlah penumpang embarkasi dan debarkasi di setiap pelabuhan.

Kecenderungan lalu lintas penumpang di beberapa wilayah propinsi dalam lingkup KTI yang akan menggunakan angkutan laut pada masa mendatang diperkirakan cukup besar khususnya di kawasan-kawasan Pulau Papua dan Maluku, oleh karena biaya transportasi laut relatif rendah dibanding penggunaan moda angkutan udara dan angkutan darat. Meskipun hal ini tetap bergantung pada kondisi geografis masing-masing wilayah serta kebijakan pemerintah di tingkat nasional maupun propinsi dan kabupaten/kota. Pola kecenderungan arus penumpang tahun 2000-2002 menunjukkan penurunan atau pertumbuhan negatif. Perkiraan arus penumpang diasumsikan hampir sama dengan pertumbuhan penduduk berkisar antara 2,1% - 3,24%.


Comments

Popular posts from this blog

KLASIFIKASI KAPAL

Klasifikasi kapal merupakan kewajiban para pemilik kapal berbendera Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal - kapal yang wajib klas adalah kapal - kapal dengan ketentuan : Panjang > 20 m dan atau Tonase > 100 m3 dan atau Mesin Penggerak > 100 PK dan atau Yang melakukan pelayaran Internasional meskipun telah memiliki Sertifikat dari Biro Klasifikasi Asing. Lingkup klasifikasi kapal meliputi : Lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar. Instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal. Semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam operasi kapal. Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal. Sebelum kapal dapat diregister di BKI, maka kapal tersebut harus

Vacancy Logistik Bayan Resource Group

We are one of the biggest coal mining companies in Indonesia. In line with our expansion plans and commitment to grow, we are seeking to recruit high caliber, creative, highly dedicated, and dynamic professional who will be based in our remote area for the position below: Logistic Referring to our telecom, herewith the “requirement” for the position of Logistic Staff as follows : Minimum experience of 3 years Educational attainment Bachelor Degree in Marine Polytechnic Ms Windows,Power point proficient Male, Single, 25-40 years old Please send your detail resume include your current salary and your expected salary to this email address: recruitment@bayan.com.sg

CHARTER PARTY

This article is about the maritime legal term. For the Cincinnati political party , see Charter Party . Charter Party (Lat. charta partita, a legal paper or instrument, divided, i.e. written in duplicate so that each party retains half), a written, or partly written and partly printed, contract between a shipowner and a merchant , by which a ship is let or hired for the conveyance of goods on a specified voyage, or for a defined period. A vessel might also be chartered to carry passengers on a journey. Also, a written contract between shipowner and charterer whereby a ship is hired; all terms, conditions and exceptions are stated in the contract or incorporated by reference. A charter party is the contract between the owner of a vessel and the charterer for the use of a vessel. The charterer takes over the vessel for either a certain amount of time (a time charter) or for a certain point-to-point voyage (a voyage charter), giving rise to these two main types of charter agreement