Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2009

MEMPERTAHANKAN KELAS

Kapal yang dikelaskan di BKI harus melaksanakan survey mempertahankan kelas sesuai waktu yang ditentukan. Dalam rangka mempertahankan kelas, survey periodik dan survey khusus untuk lambung, instalasi mesin dan instalasi listrik, dan setiap perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan. Ketentuan umum survey mempertahankan kelas : Surveyor harus diberikan kebebasan setiap saat untuk naik ke kapal dan atau memasuki bengkel, untuk dapat melaksanakan tugasnya. Semua bagian yang akan disurvey harus dalam keadaan bebas, bersih dan harus dalam keadaan bebas dari gas, bila dianggap perlu oleh surveyor Sertifikat kelas dan data lainnya yang berkaitan dengan klasifikasi harus ditunjukkan kepada surveyor. BKI berhak untuk memperluas lingkup survey dan atau pemeriksaan karena alasan tertentu. Catatan dari setiap

PINDAH KELAS BKI

Prosedur yang disepakati untuk pindah kelas dari anggota IACS ke BKI terdiri dari 3 (tiga) tahapan : Penyerahan gambar - gambar rangkap 3 (tiga) untuk pengesahan. Pelaksanaan minimum survey tergantung pada status kelas kapal, sesuai dengan yang diinformasikan oleh kelas sebelumnya, umur dan jenis kapal. Melengkapi dokumen dan menerbitkan sertifikat kelas baru, bersama dengan sertifikat statutoria yang diperlukan. Langkah utama dalam proses pindah kelas sebagai berikut : Permohonan klasifikasi dan survey Permohonan klasifikasi dan survey diajukan ke Kantor Cabang BKI terdekat. Lingkup survey diupayakan sedemikian hingga tidak akan mengganggu operasi kapal yang sedang berlangsung. Untuk mengawali proses klasifikasi, manajemen dari pemilik kapal berhubungan dengan BKI untuk menginformasikan rincian survey status dan data-data lain. Instruksi Persyaratan survey berikut akan diberlakukan : Persyaratan minimum adalah survey yang sam

PENERIMAAN KELAS BANGUNAN LAMA

Pemilik mengajukan permohonan klasifikasi & permohonan survey. ke BKI cabang terdekatMengirim dokumen pendukung dan gambar-gambar (rangkar 3) sebagai berikut : Kapal berbendera Indonesia : Surat ukur, Gross akte (catatan : bila gross akte belum terbit untuk sementara dapat menggunakan surat laut sementara (model E), Builder certificate / IMO Number. Copy sertifikat kelas terdahulu. Kapal berbendera Asing : Tonnage Measurement Certificate 1969, Bill of Sale / Nationality registry, Builder Certificate / IMO Number Copy sertifikat kelas terdahulu. LAMBUNG General arrangement, Capacity plan, Hydrostatic curves and cross curve, Loading manual untuk kapal yang mempunyai panjang lebih besar atau sama dengan 65 m, Midship section, Longitudinal and transverse bulkheads, Profile and decks, Shell expansion, Engine and ketel uap foundations, Stem and stern frames, Rudder and rudder stock, Hatch covers, Fore and aft end structures Loading instrument (bila

PENERIMAAN KELAS BANGUNAN BARU

Penerimaan kelas bangunan baru mempunyai pengertian bahwa kapal diklasifikasikan ke BKI dengan pengawasan BKi sejak mulai peletakan lunas s/d penyerahan. Prosedur klasifikasi kapal bangunan baru : Mengajukan permohonan klasifikasi dalam (tiga) rangkap (asli + 2 salinan asli) yang dilengkapi dengan materai Rp. 6.000. Mengajukan permohonan survey dan ditandatangani oleh pimpinan atau orang yang ditunjuk tapi mempunyai kewenangan untuk menangani biaya survey. Pemohon atau pemilik akan menerima pemberitahuan dari BKI pusat mengenai biaya survey yang akan dibebankan kepada pemilik atau pemohon. Mengirimkan gambar-gambar konstruksi 4 (empat) rangkap untuk disetujui dan penetapan notasi kelas, yaitu: Gambar lambung : General Arrangement (Rencana Umum) Midship Section (Penampang Melintang) Construction Profile (Rencana konstruksi) Deck Construction (Konstruksi Geladak) Bulk

NOTASI KLAS

Setiap kapal yang diklasifikasikan ke BKI memiliki notasi kelas yang tercantum dalam sertifikat kelas. Penetapan tanda kelas tergantung pada pembuktian terpenuhinya peraturan konstruksi BKI yang berlaku pada tanggal permohonan. BKI berhak menambahkan tanda khusus dalam sertifikat kelas. Dalam jangkauan klasifikasi, ciri-ciri lambung, mesin dan perlengkapan jangkar ditunjukkan dalam tanda kelas dan notasi yang dibubuhkan pada tanda kelas. Penetapan tanda kelas Contoh penetapan tanda kelas yang lengkap untuk lambung, mesin, perlengkapan jangkar dan instalasi pendingin adalah sebagai berikut : Tanda Kelas Notasi Lambung + A100 Oil Tanker Mesin + SM OT Instalasi Pendingin SMP Tanda Kelas Tanda kelas lambung dilambangkan dengan kode sebagai berikut : [Kode Penerimaan] [Persya

KLASIFIKASI KAPAL

Klasifikasi kapal merupakan kewajiban para pemilik kapal berbendera Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal - kapal yang wajib klas adalah kapal - kapal dengan ketentuan : Panjang > 20 m dan atau Tonase > 100 m3 dan atau Mesin Penggerak > 100 PK dan atau Yang melakukan pelayaran Internasional meskipun telah memiliki Sertifikat dari Biro Klasifikasi Asing. Lingkup klasifikasi kapal meliputi : Lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar. Instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal. Semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam operasi kapal. Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal. Sebelum kapal dapat diregister di BKI, maka kapal tersebut harus

BKI

PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) didirikan pada tanggal 1 Juli 1964, adalah merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan oleh pemerintah RI. Untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia. Kegiatan klasifikasi itu sendiri adalah merupakan pengklasifikasian kapal berdasar konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan penilaian atas laik tidaknya kapal tersebut untuk berlayar. Menyadari akan kondisi alam Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau dengan area teritori laut yang sangat luas dimana hal tersebut menjadikan sarana perhubungan laut berupa kapal, merupakan sarana terpenting yang harus dikelola maka diperlukan pemeriksaan yang teliti, teratur dan sistematis terhadap kondisi kapal agar terjaga keselamatan benda dan jiwa di laut. Berdasarkan kondisi tersebut serta dido

CHARTER PARTY

This article is about the maritime legal term. For the Cincinnati political party , see Charter Party . Charter Party (Lat. charta partita, a legal paper or instrument, divided, i.e. written in duplicate so that each party retains half), a written, or partly written and partly printed, contract between a shipowner and a merchant , by which a ship is let or hired for the conveyance of goods on a specified voyage, or for a defined period. A vessel might also be chartered to carry passengers on a journey. Also, a written contract between shipowner and charterer whereby a ship is hired; all terms, conditions and exceptions are stated in the contract or incorporated by reference. A charter party is the contract between the owner of a vessel and the charterer for the use of a vessel. The charterer takes over the vessel for either a certain amount of time (a time charter) or for a certain point-to-point voyage (a voyage charter), giving rise to these two main types of charter agreement

CERTIFICATE OF ORIGIN

A Certificate of Origin (often abbreviated to CO or COO) is a document used in international trade . It traditionally states from what country the shipped goods originate, but "originate" in a CO does not mean the country the goods are shipped from, but the country where their goods are actually made. This raises a definition problem in cases where less than 100% of the raw materials and processes and added value are not all from one country. An often used practice is that if more than 50% of the sales price of the goods originate from one country, that country is acceptable as the country of origin (then the "national content" is more than 50%). In various international agreements, other percentages of national content are acceptable. When countries unite in trading agreements, they may allow Certificate of Origin to state the trading bloc as origin, rather than the specific country. The document may be informal, i.e. issued for example by the exporter, b

LETTER OF INTENT

A letter of intent or LOI is a document outlining an agreement between two or more parties before the agreement is finalized. The concept is similar to the so-called heads of agreement . Such agreements may be Asset Purchase Agreements, Share Purchase Agreements, Joint-Venture Agreements and overall all Agreements which aim at closing a financially large deal. LOIs resemble written contracts , but are usually not binding on the parties in their entirety. Many LOIs, however, contain provisions that are binding, such as non-disclosure agreements , a covenant to negotiate in good faith , or a "stand-still" or "no-shop" provision promising exclusive rights to negotiate. A LOI may also be interpreted as binding the parties if it too closely resembles a formal contract. The purposes of an LOI may be: To clarify the key points of a complex transaction for the convenience of the parties To declare officially that the parties are currently negotiating, as in a merger

BILL OF LADING

Bill of Lading Surat yang dikeluarkan maskapai pelayaran yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang dari pengirim untuk diangkut sampai ke pelabuhan tujuan dan diserahkan kepada penerima; surat muatan mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai perjanjian pengangkutan, tanda bukti penerimaan barang, dan tanda bukti pemilikan barang (Surat Muatan)

SEJARAH DAN JENIS KAPAL

Sejarah kapal sejalan dengan petualangan manusia. Perahu yang dikenal pertama kali dikenala pada masa Neolitikum, sekitar 10.000 tahun yang lalu. Kapal-kapal awal ini memiliki fungsi yang terbatas: mereka dapat bergerak di atas air, tapi hanya itu. Terutama digunakan untuk berburu dan memancing. Kano tertua yang ditemukan Arkeolog sering dibuat dari batang poho coniferous, menggunakan peralatan batu sederhana Bagian-bagian utama kapal. 1 : Smokestack atau cerobong 2 : Buritan 3 : Propeller dan kemudi 4 : Portside (sebelah kanan atau starboard) 5 : Jangkar 6 : Bulbous Bow 7 : Haluan 8 : Geladak 9: Anjungan Untuk menentukan arah, pada masa lalu kapal berlayar tidak jauh dari benua atau daratan. Namun sesuai dengan perkembangan akhirnya para awak kapal menggunakan bintang sebagai alat bantu navigasi dengan alat bantu berupa kompas dan astrolabe serta peta. Ditemukannya jam pasir oleh orang-orang Arab juga ikut membantu navigasi ditambah dengan penemuan jamtelegraf oleh S.F.B