Skip to main content

Vacancy DPA-Designated Person Ashore PT. Multi Jaya Samudra

MULTI JAYA SAMUDERA, PT (MEDAN)
DIBUTUHKAN SEGERA


Perusahaan Pelayaran terbesar di Pulau Sumatera memiliki Kapal Tanker, Tug Boat dan Tongkang membutuhkan staff darat :

DPA- Designated Person Ashore
( penempatan di Jakarta )

Requirements:
  • Usia antara 23 s/d 57 Tahun
  • Memiliki pengalaman dalam menangani ISM-Code kapal
  • Menguasai Komputer dan mampu berkomunikasi dengan baik
  • Berpengalaman minimal 3 tahun dalam menangani ISM-Code
  • Mampu menerapkan pelaksanaan ISM-Code baik di kantor atau di Kapal Rapi, teliti, dan mampu menata sistim administrasi dengan baik
  • Menguasai alat-alat keselamatan dikapal dan mampu memperagakan cara penggunaannya
  • Memiliki jiwa pemimpin, lincah, dan mampu membuat perencanaan management keselamatan kerja
  • Bersedia ditempatkan di daerah Jakarta

Kirimkan lamaran kerja ke :
Manager HRD
PT. Multi Jaya Samudera
Jalan Sultan Hasanuddin No. 14/24 Medan
Fax: 061-6940835Atau Email: tobaresind@yahoo.co.id

Comments

  1. Kpd Yth;
    MANAGER HRD
    PT.MULTI JAYA SAMUDERA
    Dengan hormat bersama ini saya memberikan dta-data saya sebagai berikut:

    Nama : Sario Handara SH.
    Tempat/Tgl Lhr: 11 Desember 1976
    Umur : 34 Tahun
    Alamat : Jl. Jatiprana B 12 No 85
    Jatiwaringin-Bekasi
    Hp : 08117776113
    Email : rio_sangjuara76@yahoo.com
    Pengalaman : Ism-Code,Document Kapal,Crewing.
    Demikian, data-data saya bila ingin jelas bisa hubungi saya di Hp atau email say yang tertera diatas terima kasih.

    ReplyDelete
  2. Dear Sir,

    Let me inform if the vacancy still available. Currently I'm working as DPA/CSO for a Malaysian shipping company Shinline Sdn Bhd.

    Name : Chan Hok Fei
    Age : 38
    Email : orlandochan@shinyang.com.my
    Tel : +60-13-8377078

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

KLASIFIKASI KAPAL

Klasifikasi kapal merupakan kewajiban para pemilik kapal berbendera Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal - kapal yang wajib klas adalah kapal - kapal dengan ketentuan : Panjang > 20 m dan atau Tonase > 100 m3 dan atau Mesin Penggerak > 100 PK dan atau Yang melakukan pelayaran Internasional meskipun telah memiliki Sertifikat dari Biro Klasifikasi Asing. Lingkup klasifikasi kapal meliputi : Lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar. Instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal. Semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam operasi kapal. Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal. Sebelum kapal dapat diregister di BKI, maka kapal tersebut harus

Vacancy Logistik Bayan Resource Group

We are one of the biggest coal mining companies in Indonesia. In line with our expansion plans and commitment to grow, we are seeking to recruit high caliber, creative, highly dedicated, and dynamic professional who will be based in our remote area for the position below: Logistic Referring to our telecom, herewith the “requirement” for the position of Logistic Staff as follows : Minimum experience of 3 years Educational attainment Bachelor Degree in Marine Polytechnic Ms Windows,Power point proficient Male, Single, 25-40 years old Please send your detail resume include your current salary and your expected salary to this email address: recruitment@bayan.com.sg

CHARTER PARTY

This article is about the maritime legal term. For the Cincinnati political party , see Charter Party . Charter Party (Lat. charta partita, a legal paper or instrument, divided, i.e. written in duplicate so that each party retains half), a written, or partly written and partly printed, contract between a shipowner and a merchant , by which a ship is let or hired for the conveyance of goods on a specified voyage, or for a defined period. A vessel might also be chartered to carry passengers on a journey. Also, a written contract between shipowner and charterer whereby a ship is hired; all terms, conditions and exceptions are stated in the contract or incorporated by reference. A charter party is the contract between the owner of a vessel and the charterer for the use of a vessel. The charterer takes over the vessel for either a certain amount of time (a time charter) or for a certain point-to-point voyage (a voyage charter), giving rise to these two main types of charter agreement